Jokowi Buka Suara soal Asuransi Wajib Motor dan Mobil Tahun Depan

Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna H Laoly, Dirjen Imigrasi Silmy Karim
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan belum ada rapat yang digelar perihal kewajiban asuransi kendaraan pihak ketiga atau third party liability (TPL), baik motor atau mobil, pada tahun 2025 mendatang.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Wacana ini sebelum sempat disampaikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui rencana mewajibkan semua kendaraan untuk diikutsertakan ke dalam asuransi TPL pada tahun depan.

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi usai peluncuran Golden Visa di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Nekat Terobos Jalur Busway Pengguna Yamaha NMAX Ini Panik

Ilustrasi kepadatan kendaraan di jalur wisata, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebagai informasi, aturan mengenai kewajiban memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga alias third party liability (TPL) itu, didasarkan pada Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Dimana, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Jangkauan dari asuransi wajib ini tidak hanya mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, melainkan juga dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat. Misalnya seperti asuransi kebakaran, serta asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Pemahaman asuransi kendaraan pihak ketiga (TPL) itu sendiri yakni sebagai asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan yang dikendarai menyebabkan kerugian pada orang lain. Kewajiban semacam premi di dalam asuransi tersebut dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan, saat melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan alias STNK.

Aturan terkait asuransi kendaraan pihak ketiga (TPL) itu nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP), yang paling lambat akan diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK. Dimana, diperkirakan PP yang menjadi payung hukumnya itu baru akan terbit pada sekitar bulan Januari 2025, mengingat UU P2SK yang ditetapkan pada 12 Januari 2023 lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, sebelumnya sempat mengatakan bahwa Program Asuransi Wajib termasuk asuransi kendaraan (TPL) itu, saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

"Sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," kata Ogi dalam keterangannya, Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam persiapannya, Ogi menegaskan bahwa tentunya diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu, mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. "Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," ujar Ogi.

Ilustrasi asuransi/keuangan.

Photo :
  • Pixabay/Stevepb

Dia menjelaskan, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Lebih jauh, lanjut Ogi, hal itu diharapkan juga akan dapat membentuk perilaku berkendara supaya bisa menjadi lebih baik.

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya