Dirut BRI Siap Ikuti Arahan Pemerintah soal Restrukturisasi Kredit
- Antara
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar stimulus restrukturisasi kredit COVID-19, yang diberlakukan sejak Maret 2020 dan berakhir pada 31 Maret 2024, bisa dimundurkan hingga tahun 2025 mendatang.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), Sunarso menegaskan, pihaknya siap mengikuti instruksi Presiden Jokowi tersebut sambil menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai aturan yang melandasinya.
"Tapi seandainya tidak ada aturannya yang mengatur itu, maka BRI akan tetap fokus untuk mengatasi kredit bermasalah," kata Sunarso dalam konferensi pers Paparan Kinerja Keuangan Triwulan II-2024 di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia mengatakan, hingga saat ini masih banyak tantangan di pasar terkait penyaluran kredit yang berkualitas, utamanya di segmen mikro. Karenanya, apabila pemerintah tidak memperpanjang kebijakan stimulus kredit itu, maka BRI akan terus fokus memperkuat pencadangan guna mengantisipasi pemburukan kualitas kredit di segmen UMKM.
Selain itu, apabila kebijakan stimulus tidak diperpanjang, BRI juga masih akan melakukan restrukturisasi secara komersial terhadap UMKM yang menghadapi kredit bermasalah.
"Kita memang harus menyelesaikan problem loan itu, dengan ketentuan-ketentuan mengikuti kaidah risk management. Yang paling utama, kalau kita menghapus (write off) kredit, harus cukup cadangannya. Maka yang paling penting adalah menyiapkan cadangannya," ujar Sunarso.
Dia memastikan, BRI sendiri sebenarnya sudah menyiapkan berbagai bantalan termasuk alokasi biaya pencadangan, jauh sebelum periode kebijakan stimulus restrukturisasi kredit itu berakhir pada akhir Maret lalu.
"Itu (pencadangan) sudah kita lakukan dengan baik, dan sekarang sudah berjalan," ujarnya.
Diketahui, pada 11 Juli 2024 lalu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih mengkaji opsi perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit tersebut, utamanya bagi kredit usaha rakyat (KUR).
Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya juga masih mendalami arahan dari Presiden Jokowi terkait opsi perpanjangan restrukturisasi kredit itu.