Alasan Pemerintah Bakal Kenakan Cukai untuk Produk Kopi, Teh, hingga Sirup
- Dok. Istimewa
Jakarta – Pemerintah membidik minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran untuk dikenakan cukai. Hal ini dilakukan karena produk tersebut berpotensi menyebabkan obesitas dan diabetes.
Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Iyan Rubianto mengatakan untuk minuman siap saji yang dikenakan cukai di antaranya sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya, serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.
“Ruang lingkupnya adalah jus buah, sari buah, minuman berenergi, minuman lainnya, seperti kopi dan teh. Kopi kalau mengandung gula, kalau tidak mengandung gula ya tidak kena (cukai),” kata Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai di STAN, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.
Sedangkan untuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran, produk yang akan dikenai cukai di antaranya berbentuk bubuk seperti kopi sachet, cair seperti sirup, kental manis, dan berbentuk padat seperti effervescent.
Indonesia Urutan Kelima Penderita Diabetes
Dia menjelaskan, pengenaan cukai atas sejumlah produk tersebut untuk mengendalikan konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di masyarakat, yang mana berpotensi menyebabkan obesitas dan diabetes.
Iyan menyebut, Indonesia menempati urutan kelima di dunia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia, yaitu mencapai 19,5 juta orang. Angka itu lebih tinggi dari Brasil dan Meksiko yang masing-masing tercatat sebanyak 15,7 juta orang dan 14,1 juta orang.
Selain itu, pengenaan cukai MBDK ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat. Kedua, mendorong industri untuk mereformulasi produk yang lebih rendah gula. Kemudian ketiga, meningkatkan kapasitas fiskal guna mendukung belanja kesehatan.