Gaji Ratusan Karyawan Kapal Ferry di Pelabuhan Merak Belum Dibayar Hingga Rp6,2 miliar

Perwakilan Karyawan Tuntut Pembayaran Gaji.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Banten - Ratusan karyawan kapal Ferry yang bekerja di dalam Pelabuhan Merak menuntut ke perusahaan untuk segera membayar gaji mereka. Total tunggakan gaji yang harus dilunasi mencapai Rp6,2 miliar.

OJK Masih Tunggu PP Program Tambahan Pensiun Bagi Pekerja, Siap-siap Gaji Bakal Kena Potongan Lagi

Mereka pun mengadu dan meminta bantuan ke KSOP Kelas 1 Banten, agar bisa dimediasi dan mendapat solusi dari perusahaan mereka bekerja yakni PT. Putera Master Sarana Penyeberangan.

"Gaji karyawan darat dan laut belum dibayarkan perusahaan bervariatif, paling lama 11 bulan, terhitung hingga bulan Juli 2024," ujar Masinis KMP Nusa Agung, Ridho Airlangga Prasetyo di depan KSOP Kelas 1 Banten, Cilegon pada Selasa, 23 Juli 2024.

Jurus Kemenhub Dongkrak Kualitas Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Perwakilan Karyawan Tuntut Pembayaran Gaji.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Berdasarkan data sementara yang dimiliki serikat pekerja, baru ada 186 karyawan aktif yang mengadukan nasibnya. Sedangkan, yang memilih berhenti ada 15 orang. Gaji mereka belum juga dibayarkan perusahaan.

Meningkatnya Kekhawatiran Terhadap Investasi Tiongkok di Pelabuhan Besar Eropa

Perwakilan karyawan mengaku ada dua orang temannya yang meninggal dunia, lantaran tidak memiliki biaya untuk berobat. Sedangkan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, lantaran tidak pernah dibayarkan lagi oleh perusahaan.

"Ada dua teman kita meninggal karena BPJS Kesehatan tidak aktif, masih kerja, dia sakit tidak bisa berobat karena BPJS tidak aktif," terangnya.

Setelah mediasi antara perusahaan dengan karyawan di KSOP Kelas 1 Banten, mereka berencana akan mengadu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Serang, Banten. Tuntutannya agar perusahaan segera membayarkan tunggakan gaji karyawan yang mencapai Rp6,2 miliar itu.

"Akhirnya dimediasi oleh KSOP dan keluar surat deadlock. Kami akan mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industri di Serang," jelasnya.

Karyawan mengaku telah mendapatkan penjelasan dari perusahaan, mengapa gaji mereka belum juga dibayarkan. Alasannya, manajemen belum bisa menjual aset untuk melunasi tunggakan gaji mencapai senilai Rp6,2 miliar.

Di mana, gaji terendah untuk Anak Buah Kapal (ABK) sekitar Rp4,2 juta dan paling tinggi kapten kapal mencapai belasan juta per bulannya.

"Untuk alasan yang sering diutarakan pihak perusahaan karena belum bisa menjual aset untuk membayarkan, sampai sekarang belum ada titik terang untuk penjualan aset," jelas Masinis 4 KMP Nusa Putra, Erikson Lembong.

Sementara, pihak perusahaan yang datang ke KSOP Kelas 1 Banten untuk mediasi, enggan memberikan penjelasannya kepada awak media. Dia memilih masuk mobil dan meninggalkan lokasi.

"Takut saya salah ngomong. Saya juga karyawan, enggak (mau komentar)," ujar perwakilan PT Putera Master Sarana Penyeberangan, Waras Subagyo pada Selasa, 23 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya