Pemerintah Kantongi Rp25,88 Triliun dari Pajak Digital hingga Juni 2024

Ilustrasi digital.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 30 Juni 2024 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp25,88 triliun. Hal ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kripto, hingga penerimaan dari perusahaan pinjaman online.

Menkomdigi Meutya Hafid: AI Buka Peluang Bagi UMKM Agar Lebih Kompetitif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan untuk pemungutan PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.

Ilustrasi aset kripto atau cryptocurrency assets.

Photo :
  • Pixabay
Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

"Hingga 30 Juni 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun," kata Dwi dalam keterangannya dikutip Selasa, 23 Juli 2024. 

Sementara itu, sampai dengan Juni 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,8 triliun. 

Lindungi Keluarga, Indri Angga Prabowo: Ibu Cerdas Digital Jadi Kunci

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 3,89 triliun setoran tahun 2024,” jelasnya.

Dwi menjelaskan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 331,56 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Lalu, untuk Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,19 triliun sampai dengan Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 635,81 miliar penerimaan tahun 2024. 

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,19 triliun 

Sedangkan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.  Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,09 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 572,17 miliar penerimaan tahun 2024. 

"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 141,23 miliar dan PPN sebesar Rp 1,95 triliun," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya