Sering Dikira Pinjol, Asosiasi Bakal Ganti Penyebutan P2P Lending

Fintech dan bank digital.
Sumber :
  • Fintech

Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal mengganti penyebutan nama Fintech Peer to peer (P2P) Lending. Pergantian penyebutan ini ditargetkan dilakukan pada tahun ini.

 Buat Diskusi Bahaya Judol dan Pinjol, AMPI Ingin Pemerintah Punya Strategi Atasi Masalah Ini

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Entjik S Djafar mengatakan untuk pergantian ini bukan untuk penyebutan pinjaman online (pinjol). Sebab istilah pinjol hanya untuk ilegal.

"Saya mau tekankan bahwa bukan pinjol yang ganti nama, tetapi Fintech P2P Lending yang akan kami permudah sebutannya agar lebih mudah menyebutnya. Istilah pinjol hanya untuk yang Ilegal saja," kata Entjik saat dihubungi VIVA Senin, 22 Juli 2024.

Berbahayakah Mengabaikan Telepon DC Pinjol? Ketahui Fakta di Baliknya!

Ilustrasi pinjol.

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

Entjik mengatakan, untuk pergantian penyebutan P2P Lending ini belum dapat dijelaskan lebih lanjut. Sebab AFPI masih akan melakukan survei ke masyarakat. 

OJK Minta Industri Pinjol Sesuaikan Bunga Usai The Fed Pangkas Suku Bunga

"Nanti akan kita kumpulkan istilah dari masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, terkait pergantian penyebutan ini para pelaku industri sudah menyetujui. Alasan dilakukannya penggantian ini karena pelaku industri terganggu dengan istilah penyebutan pinjol.

"Sangat sepakat (pelaku industri) karena istilah pinjol sangat mengganggu kami dikarenakan image yang negatif," terangnya.

Entjik menegaskan, P2P Lending bukan merupakan pinjol. Sebab mereka telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pergantian ini dilakukan agar masyarakat bisa membedakan antara pinjol dan P2P Lending. 

"Karena kami sering sekali setiap ada kejadian kami yang dituduh, padahal pelakunya bukan anggota kami, sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami, salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan," ujarnya.

"Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya