OJK Wanti-wanti Masyarakat Hati-hati Beli Minyak Goreng Murah yang Pakai Syarat Foto dengan KTP

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal peristiwa yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur. Hal ini terkait sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. 

OJK Masih Tunggu PP Program Tambahan Pensiun Bagi Pekerja, Siap-siap Gaji Bakal Kena Potongan Lagi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi meminta agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati.

"Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja," kata Friderica dalam keterangannya Senin, 22 Juli 2024.

OJK Usut Keterlibatan PIhak Lain di Kasus Gratifikasi IPO

Ratusan warga mengantre minyak goreng di pasar murah

Photo :
  • tvonenews.com

Kiki begitu panggilan akrabnya menyampaikan, konsumen dan masyarakat harus berhati-hati dan tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal. Maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

Kasus Pencurian Ribuan Data KTP, Polisi Minta Keterangan Direksi Indosat

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," tegasnya. 

Adapun OJK lanjut Kiki, kerap menemukan data pribadi konsumen produk keuangan digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.

Warga mengatre minyak goreng murah saat operasi pasar.

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno
 

Kiki mengatakan, OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. 

"OJK juga mengimbau kepada PUJK untuk meningkatkan proses KYC, sehingga dapat memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya