Bakal Naik Lagi di 2025, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2024
- Antara
Jakarta – Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal naik lagi pada 2025. Kenaikan itu akan dirasakan saat era Presiden RI yang baru Prabowo Subianto.
Dalam debat capres kelima, Prabowo melontarkan janji politik untuk meningkatkan kualitas hidup baik itu ASN, Polri, TNI dan sebagainya.
Terkait kenaikan gaji PNS tahun depan sudah dibenarkan Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Iya (rencana kenaikan gaji PNS) disesuaikan," kata Airlangga, di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Juli 2024.
Namun Airlangga pun belum bisa merinci berapa persentase kenaikan gaji PNS di 2025.
Kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam dokumen kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan untuk gaji pegawai selama 2019-2023 terus meningkat dengan pertumbuhan mencapai 3,6 persen. Sementara, untuk 2024 naik menjadi 3,6 persen
Adapun pada 2024, Pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen. Lalu, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.
Berikut gaji pokok dan tunjangan PNS di tahun 2024
Gaji Pokok PNS 2024
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Tunjangan PNS 2024
Selain gaji pokok, PNS mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga sampai tunjangan jabatan
Tunjangan Keluarga
PNS mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan 2% dari gaji pokok per anak.
Tunjangan Makan
Selain itu PNS mendapatkan tunjangan pangan atau makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, dan Rp 37.000 per hari bagi golongan III, serta Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Tunjangan Kinerja
Untuk besaran kinerja angkanya berbeda-beda tergantung performa kinerja pegawai PNS, untuk PNS setara Eselon I, tunjangan terendah bisa sekitar Rp 5 jutaan.
Tunjangan Jabatan
Bagi PNS jabatan struktural, berhak mendapatkan tunjangan jabatan tergantung golongan, mulai dari Rp 490.000 sampai dengan Rp 5.500.000.