Heboh TikTok Mau Akuisisi Agen Travel Online RI, Mendag Zulhas Tegaskan Ini

Mendag Zulhas memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar SS Klender, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 26 Februari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, buka suara terkait rencana TikTok yang bakal mengakuisisi bisnis agen travel online di Indonesia.

Bisnis AI Data Center Menggiurkan

Dia memastikan, TikTok masih diperbolehkan untuk menerima iklan, namun dilarang melakukan transaksi dalam aplikasi tersebut.

"Ini kan platform digital, bisa terima iklan. Kalau iklan boleh, tapi pembayarannya yang enggak boleh," kata Zulhas di kantornya, Jumat, 19 Juli 2024.

OJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto Juli 2024 Naik Jadi Rp 42,34 Triliun

Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, rencana TikTok mengakuisisi bisnis agen travel online di Tanah Air itu baru merupakan wacana semata.

"Kan itu baru diwacanakan, jadi ini masih belum ada," kata Isy.

Platform Ini Bidik Traveler dari Indonesia

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas (baju putih)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Mengenai adanya sejumlah pengguna TikTok yang sudah bisa melakukan pembelian voucher minuman, Isy memastikan bahwa transaksinya tidak dilakukan di platform tersebut.

Karenanya, meskipun ada wacana akuisisi oleh TikTok terhadap para agen travel online di Tanah Air, namun Isy menegaskan bahwa proses transaksinya tidak boleh dilakukan satu aplikasi dengan TikTok. Hal itu sebagaimana yang telah dilakukan TikTok saat mengakuisisi Tokopedia, dengan tidak melakukan transaksi melalui aplikasi TikTok itu sendiri.

TikTok

Photo :
  • Istimewa

"Jadi aplikasi yang media sosial atau sosial commerce, itu kan tetap enggak boleh transaksi. Yang boleh transaksi tetap yang e-Commerce," ujarnya.

Sebagai informasi, TikTok dikabarkan akan mengakuisisi sejumlah bisnis agen travel online di Indonesia, sehingga memungkinkan para penggunanya untuk memperoleh voucher restoran, penerbangan, dan voucher hotel melalui layanan pihak ketiga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya