Bentuk Satgas Pengawasan Impor, Zulhas: Pengusaha Bakal Dipelototi Biar Tidak Nakal
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta -Â Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, guna mengawasi impor barang yang masuk ke Indonesia, termasuk barang impor ilegal.
Dia menjelaskan, Satgas ini beranggotakan 11 kementerian dan lembaga yakni Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkum HAM, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI, serta Dinas Provinsi Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan dan Kadin.
"Tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor, dan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 19 Juli 2024.
Dia merinci, Satgas ini akan bertugas melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, serta menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja yang akan dilaksanakan.
Selain itu, Satgas juga bertugas melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk soal standar, SNI, dan pajak.
"Kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Zulhas.
Dia pun merinci jenis-jenis barang impor yang akan diawasi oleh Satgas yakni mencakup 7 jenis komoditas. Ketujuhnya antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Sementara, fokus pengawasan yang bakal dilakukan Satgas tersebut nantinya akan mencakup sejumlah pihak, antara lain pihak importir atau distributor dan para pelaku atau pedagang grosir besar.
"Jadi ada tujuh (jenis komoditas). Pelaksanaannya tentu melalui pengawasan berkala, pengawasan khusus, dan pengawasan terpadu. Sementara, fokus pengawasan yaitu importir atau distributor dan grosir besar," ujarnya.