Kabar Gembira! Gaji PNS Bakal Naik Lagi Tahun Depan
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik tahun depan. Kebijakan penggajian ini diatur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
"Kalau penyesuaian (gaji) kan ke atas. Iya (ada rencana kenaikan), disesuaikan," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan lebih rinci berapa besaran dari kenaikan gaji PNS/ASN ini. Dia hanya memastikan bahwa pada 2025 akan ada kenaikan gaji.
"Belum ada (persentase kenaikan gaji PNS), tahun depan," jelasnya.
Adapun pada KEM-PPKF, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk mendorong produktivitas.Â
Untuk arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan di antaranya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kemudian meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara. Hal ini melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.Â
"Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tulis KEM-PPKF.
Lalu belanja pegawai tahun depan juga difokuskan untuk menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Tahun 2024
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Di mana, di dalamnya terdapat daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Beleid yang diundangkan dan ditandatangani Jokowi sejak 26 Januari 2024 itu, memuat daftar terbaru untuk kenaikan 8 persen pada gaji ASN dan TNI-Polri, mulai bulan Januari 2024.
Apabila aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019 mencantumkan gaji terendah PNS golongan I a sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, maka PP Nomor 5 Tahun 2024 memutuskan bahwa gaji golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Kemudian, gaji tertinggi PNS adalah sebesar Rp 6.373.200, yakni untuk golongan IV e.