Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan, Cak Imin: Kalau Perlu Pemasukan Jangan Bebani Rakyat

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar diwawancara soal Pilkada Jakarta di Denpasar, Bali, Rabu, 17 Juli 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan tahun 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar ditinjau ulang.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Dia menyebut rencana tersebut justru akan memberatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor, sebab pembelian kendaraan bermotor saat ini sudah dikenakan pajak serta pajak atas kepemilikannya.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • www.google.com
Segera Menjabat, Donald Trump akan Cabut Subsidi Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

"Kalau memang perlu pemasukan, ayo pakai cara-cara yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi," kata Cak Imin dalam keterangannya diterima Jumat, 19 Juli 2024.

Menurut Ketum PKB itu, pemerintah perlu mendorong dan mengoptimalkan Jasa Raharja dibandingkan menambah beban asuransi kendaraan bermotor dengan pihak lain. Ia menerangkan, Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.

Curhat Cak Imin Diomelin Istri: Apa Gunanya Jadi Menteri Kalau Enggak Bisa Atasi Judi Online?

"Saya kira OJK jangan terlalu gegabahlah, tinjau ulang rencana itu," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik.

"Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang nonlistrik," ujar Ogi di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Rabu kemarin.

Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor dari Adira

Photo :
  • dok. Adira Insurance

Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dikatakan, peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut juga sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025 sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya