Kemendag Sebut Sebagian Utang Rafaksi Minyak Goreng Sudah Dibayar ke Produsen
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut sebagian dari utang rafaksi minyak goreng sudah dibayarkan kepada sejumlah produsen. Saat ini prosesnya masih terus berlangsung.
"Sudah berprogres. Ada sebagian dari perusahaan sudah dibagi, ada yang belum," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim saat ditemui di kantornya, Jumat, 19 Juli 2024.
Namun saat ditanya lebih jauh mengenai rincian dari sebagian pembayaran yang sudah dilakukan kepada para produsen minyak goreng itu, Isy mengaku belum mendapatkan data terbarunya.
"Belum tahu ini saya. Belum update berapa yang sudah terbayar," ujarnya.
Soal pembayaran kepada para pihak peritel, Isy mengatakan bahwa hal itu nantinya akan dilakukan oleh para produsen tersebut. Sebab, nantinya para peritel itu akan mengajukan klaim kepada para produsen minyak goreng.
"Yang kita bayar kan ke produsen. Jadi masing-masing peritel itu nanti akan klaim kepada produsennya," kata Isy.
Mengenai kapan target penyelesaian pembayaran utang rafaksi minyak goreng itu akan rampung, Isy menegaskan bahwa hal itu tergantung dari proses verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dia mengatakan, upaya pembayaran kepada para pihak produsen minyak goreng itu akan terus dilakukan oleh Kemendag berdasarkan data-data dari Sucofindo.
"Kita sedang bagi lagi untuk yang teman-teman produsen itu, berdasarkan data dari Sucofindo yang lebih detail lagi. Berapa peritel A, peritel B, kayak gitu. Kita juga sudah bertemu dengan pihak Sucofindo," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) meminta kepastian kepada Pemerintah mengenai pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Sebab, hingga saat ini belum ada komunikasi baik lisan maupun tulisan kepada pihaknya, usai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan agar utang tersebut dibayarkan.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan Pemerintah saat ini harus bertanggung jawab atas utang rafaksi minyak goreng ini sebelum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai presiden. Sebab saat itu, Pemerintahaan saat ini yang membujuk peritel agar menjual harga minyak goreng di Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Â
"Ya kita minta pertanggungjawaban di masa pemerintahan ini dong, yang tinggal lima bulan. Bagaimana mungkin Permendag itu dilakukan pada masa pemerintahan ini terus enggak selesai, kemudian jadi tanggungan pemerintahan berikutnya dan seterusnya. Jadi satu konsern kami itu, kepastian pembayaran," kata Roy di Halal Bihalal di Rempah Manado, Kuningan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.