Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2024: Global dan Antam Kompak Anjlok usai Pecahkan Rekor
- ANTARA/Shutterstock/pri
Jakarta – Harga emas internasional tergelincir pada perdagangan Jumat, 19 Juli 2024, namun tetap berada di jalur kenaikan mingguan keempat berturut-turut. Ini terjadi karena ekspektasi bahwa Federal Reserve kemungkinan akan menurunkan suku bunga AS pada bulan September dan meningkatkan daya tarik emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot turun 0,4 persen menjadi US$2.434,38 per ons pada 00:47 GMT atau 07:47 WIB, setelah mencapai level tertinggi sepanjang masa di US$2.483,60 pada hari Rabu. Harga emas tercatat naik 1 persen untuk minggu ini.
Sedangkan, harga Emas berjangka AS hari ini juga turun 0,8 persen menjadi $2.435,70. Pasar melihat peluang 98 persen penurunan suku bunga AS pada bulan September, menurut CME FedWatch Tool.
Daya tarik emas batangan dengan imbal hasil nol cenderung menonjol di lingkungan suku bunga rendah.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini tercatat dibanderol seharga Rp 1.419.000 per gram. Harga itu merosot Rp 8.000 per gram dibandingkan perdagangan kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.269.000 per gram. Harga itu anjlok Rp 21.000 dibanding perdagangan kemarin.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 6,87 juta, 10 gram Rp 13,68 juta, 25 gram Rp 34,08 juta, dan 50 gram Rp 68,09 juta.
Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 136,11 juta, 250 gram Rp 340,01 juta, dan emas 500 gram Rp 679,82 juta. Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 759,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,359 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Pada hari ini, ukuran emas 5 gram, 10 gram, 100 gram, 250 gram, 500 gram dan 1.000 gram tercatat tidak tersedia di butik emas Logam Mulia Pulo Gadung.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.