Progres Aturan Baru Pinjol yang Tengah Digodok OJK

Ilustrasi pinjol.
Sumber :
  • Antara/HO-kapersky

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru financial technology peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). Aturan ini sedang dalam proses penyusunan termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Utang Warga RI di Paylater Tembus Rp 7,81 Triliun

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, aturan yang disusun itu yakni Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), 

"Saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan," kata Aman dalam keterangannya, dikutip Jumat, 19 Juli 2024.

Gen Z dan Milenial Sumbang Kredit Macet 31,17 Persen di Fintech P2P Lending

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Aman menyampaikan, pihaknya pun mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto Juli 2024 Naik Jadi Rp 42,34 Triliun

Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif. 

Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar.

Dia menjelaskan, LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio tingkat wanprestasi (TWP90) maksimum sebesar 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya