Heboh Pemilik Kendaraan Wajib Punya Asuransi Third Party Liability pada 2025, Simak Aturan Mainnya
- Pixabay/Stevepb
Jakarta – Pemerintah bakal mewajibkan seluruh pengguna kendaraan baik motor maupun mobil, untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) pada tahun 2025 mendatang.
Namun, bagaimana sebenarnya pengertian dan mekanisme dari asuransi kendaraan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) tersebut?
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan menjelaskan, TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.
"Jadi TPL itu tanggung jawab pada pihak ketiga, di mana kalau mobil nabrak terus ada tuntutan (dari yang ditabrak), nah itu yang diganti," kata Budi saat dihubungi VIVAÂ Bisnis, Kamis, 18 Juli 2024.
Aturan mengenai kewajiban memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga alias TPL itu didasarkan pada Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Dimana, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.
Jangkauan dari asuransi wajib ini tidak hanya mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPLÂ terkait kecelakaan lalu lintas, melainkan juga dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat. Misalnya seperti asuransi kebakaran, serta asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Namun untuk asuransi kendaraan TPL itu sendiri, Budi menjelaskan bahwa kewajiban di dalam asuransi tersebut dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan. Yang akan dimasukkan ke dalam pengenaan biaya saat melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan alias STNK.
"Wajib tuh dalam arti setiap pemilik kendaraan, waktu nanti perpanjangan STNK-nya itu wajib membeli asuransi tanggung jawab umum kepada pihak ketiga. Itu kalau enggak salah sama kayak Jasa Raharja," ujarnya.
Dia mengatakan, sebenarnya asuransi kendaraan TPL ini sudah umum dipersyaratkan bagi kendaraan-kendaraan yang dibeli melalui perusahaan pembiayaan. Hal itu sebagaimana yang juga sudah lama diberlakukan di sejumlah negara maju lain, seperti misalnya Malaysia, Korea, Jepang, dan China.
Di Indonesia sendiri, menurutnya aturan itu ditujukan pemerintah demi melindungi konsumen sebagaimana salah satu tujuan dari Undang-undang P2SK, serta mendorong literasi dan inklusi di industri perasuransian supaya bisa lebih kompeten ke depannya.
Mengenai apa sekiranya usulan yang diharapkan AAUI dapat menjadi pertimbangan dalam pemberlakuan aturan tersebut, Budi mengaku pihaknya masih harus menunggu aturan terkait hal itu rampung digodok menjadi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan berlaku sebagai payung hukumnya.
"Belum, kita belum berani (memberikan usulan) karena ini masih digodok di Kementerian Keuangan, OJK, dan para stakeholder terkait lainnya," kata Budi.
Dia hanya berharap bahwa nantinya kewajiban yang bakal dibebankan kepada masyarakat khususnya para pemilik kendaraan itu, tidak akan menjadi beban berat yang akan semakin menyusahkan mereka.
"Karena jangan sampai ke depannya juga asuransi wajib ini membebankan masyarakat pemilik kendaraan, dengan tambahan-tambahan iuran atau tambahan premi atau apalah istilahnya nanti," ujarnya.
Sebagai informasi, aturan terkait asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi TPLÂ tersebut, nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang paling lambat akan diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK. Di mana, diperkirakan PP yang menjadi payung hukumnya pun baru akan terbit pada sekitar bulan Januari 2025, mengingat UU P2SK yang ditetapkan pada 12 Januari 2023 lalu.