Ini Sosok Wakil Menteri Investasi yang Bakal Dilantik Jokowi Sore Ini

Gedung Kementerian Investasi/BKPM.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melantik tiga wakil menteri di Istana Negara pada sore hari ini, Kamis, 18 Juli 2024. Salah satunya adalah Wakil Menteri Investasi (Wameninves).

OJK Sanksi Sederet Perusahaan di Pasar Modal dan Cabut Izin Usaha Indosterling

Sementara dua jabatan wakil menteri lainnya yang akan dilantik Jokowi adalah Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) dan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).

Dua nama politikus Gerindra Sudaryono dan Thomas Djiwandono santer disebut akan menduduki dua jabatan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi-Maruf Amin. Sudaryono diproyeksikan menjabat Wakil Menteri Pertanian menggantikan Harvick Hasnul Qolbi. Sedangkan Thomas Djiwandono akan menjabat Wakil Menteri Keuangan.  

Erick Thohir Ungkap Vale Lapor ke Jokowi soal Potensi Investasi Rp 169,4 T dengan VW hingga Ford

Lalu, siapa Wameninves?

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA, Wameninves akan diisi dari pejabat struktural di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dia adalah Yuliot yang sebelumnya merupakan Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi

Ray Dailo Ungkap Kunci Utama RI Jadi Kekuatan Baru Dunia

Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa membenarkan kabar tersebut. "Betul," kata Tina saat dikonfirmasi. 

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Yuliot sebelumnya dilantik sebagai deputi oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia pada 9 September 2021 bersama sejumlah pejabat eselon I lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut Bahlil berpesan berpesan bahwa penguatan institusi tidak hanya pada konteks kewenangan, namun juga merupakan tanggung jawab besar yang akan dibebankan. Salah satunya dalam konteks implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), khususnya menyangkut perizinan berusaha beserta sistemnya.

“Saya mohon kepada Bapak-Bapak semua untuk melakukan kerja sama yang baik, terutama mengenai OSS (Online Single Submission), karena ini adalah pertarungan negara. 30% subtansi UU CK itu adalah kemudahan berusaha yang diimplementasikan melalui OSS. Sistem OSS Berbasis Risiko sekarang ini sudah diterapkan, namun kita sadari masih banyak kekurangan dan itu membutuhkan perhatian kita bersama serta dukungan dari semua pihak,” ujar Bahlil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya