Mobil hingga Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Industri Bersiap

Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor dari Adira
Sumber :
  • dok. Adira Insurance

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan, seluruh pengguna kendaraan baik motor maupun mobil untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025. 

Tingkatkan Integritas Laporan Keuangan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Baru

Merespons hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwiyanto mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung TPL. Sebab dengan adanya asuransi ini kan membuat masyarakat menyadari akan pentingnya pelindungan untuk berlalu lintas. 

"Kami mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung TPL sebagai asuransi wajib serta meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi atas berbagai resiko lalu lintas," kata Bern saat dihubungi VIVA Bisnis Rabu, 17 Juli 2024. 

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Pajak BBNKB hingga Januari 2025

Dia menjelaskan, dengan adanya aturan wajib ini maka masyarakat yang memiliki kendaraan akan mendapatkan biaya pengobatan hingga santunan kepada ahli waris korban meninggal.

Ilustrasi towing asuransi mobil

Photo :
  • Viva.co.id/ Pius Mali
Ini Harga Tiket Pameran Motor IMOS 2024 yang Digelar Hari Ini dan Cara Belinya

"Peraturan itu akan mengatur agar jenis asuransi ini dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan agar dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, maupun penggantian kerugian material akibat kecelakaan yang disebabkannya," jelasnya. 

Menurutnya, aturan mengenai asuransi TPL ini bukan hal yang baru. Sebab beberapa negara maju sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan ini. 

"Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara," imbuhnya. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa seluruh kendaraan bermotor khususnya mobil, wajib untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, hal ini merupakan salah satu dari amanat yang diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Bahwa, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.

“Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” ujar Ogi di Jakarta, dikutip, Rabu, 17 Juli 2024.

Dia mengatakan, OJK tengah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan agar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Asuransi Wajib segera terbit pada 2025 sesuai target.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya