Ganggu Industri Nasional, Asosiasi Minta Impor Produk dan Barang Jadi Plastik Diperketat

Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) meminta, agar pemerintah melakukan pengetatan impor produk barang jadi plastik dari negara lain. Hal ini untuk memproteksi industri hilir plastik dalam negeri, sehingga sektor ini bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pemajuan ekonomi Indonesia.

Waralaba Tumbuh Subur di Indonesia, Bingxue Bisa Buka 200 Outlet kurang dari Setahun

Sekretaris Jenderal Aphindo Henry Chevalier di Jakarta, mengatakan masifnya barang jadi plastik tersebut secara langsung mengganggu kinerja industri hilir plastik domestik. Ini dikarenakan produk impor lebih diminati karena memiliki harga yang lebih murah.

"Karena produk-produk yang impor itu, barang-barang jadi yang masuk ke Indonesia jauh lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri," kata Henry dalam keterangannya Rabu, 17 Juli 2024.

Produk Nasabah PNM Mekaar Laris Manis di Tokyo Gift Show 2024

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Henry mencontohkan, salah satu negara pemasok barang impor yang lebih murah ke Indonesia yaitu China. Disampaikannya, alasan barang yang dijual oleh negara tersebut lebih murah dikarenakan upah pekerja di sana bisa lebih rendah, serta tingginya ketersediaan bahan baku.

Percepat Transisi Sirkular Ekonomi, PCX Market Sudah Alihkan Lebih dari 100 Juta Kg Limbah Plastik

"Kenapa kita lebih mahal? Karena impor bahan bakunya, kemudian biaya listrik, upah buruh, kemudian biaya birokrasi seperti perizinan, cukai, pajak," ujarnya.

Oleh karena itu dirinya mendorong supaya pemerintah menerapkan pengetatan impor khususnya untuk barang jadi plastik di setiap regulasi yang diterapkan, terlebih apabila produk tersebut sudah diproduksi oleh industri domestik. Hal itu bertujuan agar produk yang dihasilkan di dalam negeri bisa lebih terserap oleh pasar.

"Salah satu contoh yang dikeluarkan Permendag 36/2024, saya kira itu salah satu tools yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka proteksi industri dalam negeri. Tapi tidak cukup hanya sebatas lartas (larangan dan pembatasan), tapi harus diatur tata impornya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan selain menerapkan  pengetatan impor di setiap regulasi yang diterapkan, pemerintah dalam hal ini Bea Cukai mesti menindak dengan tegas dan menolak barang plastik impor yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Produk Plastik

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

"Misalnya spesifikasi yang masuk dari barang-barang impor jadi plastik itu tidak sesuai dengan spesifikasi SNI yang ada di Indonesia, nah itu tentunya peran dari Bea Cukai harus menolak itu, dan Bea Cukai harus paham SNI itu apa aja," katanya.

Di sisi lain Sekretaris Jenderal Industri Olefin, Aromatik, dan Plasik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyampaikan, pihaknya mencatat sudah ada penurunan utilisasi di industri plastik hilir hingga di bawah 50 persen. Sehingga apabila masifnya barang impor di pasar domestik dibiarkan bisa berdampak kepada industri hulu yakni petrokimia.

"Itu sudah mulai terasa juga di beberapa pabrik hulu, ada yang sudah mematikan/shut down mesinnya, mereka wait and see," kata dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya