Motor hingga Mobil Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025, Begini Penjelasan OJK
- Viva.co.id/ Pius Mali
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa seluruh kendaraan bermotor khususnya mobil, wajib untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, hal ini merupakan salah satu dari amanat yangdiatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan.
Bahwa, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
“Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” ujar Ogi di Jakarta, dikutip, Rabu, 17 Juli 2024.
Dia mengatakan, OJK tengah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan agar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Asuransi Wajib segera terbit pada 2025 sesuai target.
“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkapnya.
Meski demikian, OJK menyampaikan terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan terkait penyelenggaraan asuransi wajib ke depan. Pertama yakni harmonisasi kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan dan lembaga/instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan seperti kendaraan bermotor, sosialisasi kewajiban Program Asuransi Wajib yang memadai pada masyarakat luas.
Kedua jelas Ogi, perlu adanya mekanisme penyelenggaraan Program Asuransi Wajib yang mudah, efisien dan tidak memberatkan masyarakat.
Lanjut Ogi, setelah program asuransi TPL terkait kecelakaan lalu lintas ini diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Adapun hal in sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan dengan OJK.
Ia menambahkan, untuk tahap awal, PP Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga TPL pada kendaraan bermotor.
Untuk implementasinya, TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor. (Ant)