Peritel dan Pelaku UMKM Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2025, Peredaran Rokok Ilegal Menghantui

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

Jakarta – Pelaku usaha ritel serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menolak adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendatang.

Bebas Finansial! 3 Passive Income Profesional 2025

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi mengatakan, cukai rokok yang terus mengalami kenaikan hingga double digit setiap tahunnya, telah menekan pendapatan para pelaku usaha kecil yang kontribusinya terhadap PDB mencapai 60 persen.

"Potensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia. Tingginya kenaikan cukai rokok yang terjadi tiap tahun telah menurunkan daya beli konsumen terhadap rokok bercukai," kata Anang dalam keterangannya, Selasa, 16 Juli 2024.

Imigrasi Ungkap Nasib Harga Paspor Setelah PPN 12 Persen Berlaku, Ikutan Naik?

Dia menilai, hal ini justru membuka pintu peredaran rokok ilegal di masyarakat, karena permintaan konsumen terhadap rokok di Indonesia relatif sama. Namun, daya belinya tidak mampu mengimbangi kenaikan cukai.

Bea Cukai menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Photo :
  • Bea Cukai
Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Simak Alasan dan Ketentuannya

"Cukai rokok yang terus-menerus naik ini hanya membuat konsumen justru beralih kepada produk tembakau tanpa cukai. Karena ketika cukai itu naik, masyarakat akan menyesuaikan untuk adaptasi belanja sesuai kemampuannya," ujarnya.

Menurut Anang, rencana kenaikan cukai rokok tahun depan hanya akan membuat fenomena rokok ilegal semakin parah dan mempersulit para pedagang kecil. Apalagi, rokok itu menyumbang hampir 50 persen dari total penjualan para pedagang kecil, dan mayoritas semua pedagang ritel itu menjual rokok sebagai produk fast moving.

"Kalau ada kenaikan cukai lagi, maka itu justru akan membuat pedagang makin lemah," kata Anang.

Selain itu, kebijakan kenaikan cukai rokok yang tinggi belum mampu membuat pendapatan negara dari cukai hasil tembakau bertambah dan malah melemah. Dengan adanya dampak ganda ini, Anang menilai kebijakan kenaikan cukai double digit akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, pedagang kecil, maupun negara.

"Sebagai pelaku usaha, Akrindo berusaha menaati peraturan yang ada termasuk dengan tidak menjual rokok ilegal pada usahanya. Akan tetapi maraknya rokok illegal yang semakin besar, kerap menggerus pendapatan usaha ritel baik kecil maupun besar, yang berusaha untuk tetap taat pada hukum yang berlaku," ujarnya.

Bea Cukai dan Polri gagalkan pengiriman rokok ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I gagalkan upaya pengiriman rokok ilegal bernilai Rp2,1 miliar menggunakan truk boks berpendingin.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024