Terkuak! Ini Alasan Jokowi Beri Investor HGU di IKN 190 Tahun

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2024 (sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan pemerintah memberikan jangka waktu investor Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait Hak Guna Usaha (HGU) sampai dengan 190 tahun. Hal itu dilakukan untuk menarik investor agar berinvestasi ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Jokowi dan Paus Fransiskus Bakal Bahas Penyelesaian Perang Gaza dan Ukraina

"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada, kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma pada Selasa, 16 Juli 2024.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2024 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Puan Respons Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat Jadi Lebih Baik?

Jokowi mengatakan pemerintah hanya dapat membangun infrastruktur atau fasilitas pemerintahan saja melalui APBN. Maka dari itu, sangat dibutuhkan investasi untuk pembangunan IKN.

"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," tutur dia.

Jokowi Responds to Restrictions on Subsidized Fuel Purchase

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut berisi 14 pasal terkait penyediaan fasilitas hingga perizinan dan diteken pada, 11 Juli 2024.

Salah satu aturan dalam Perpres tersebut mengenai insentif dan pemberian izin usaha bagi investor. Hal tersebut tertuang pada Pasal 3 Ayat (1).

"Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas kom apabila komersial," tulisnya dikutip Jumat, 12 Juli 2024.

Pada Pasal 4, Kepala Otorita dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, guna mempercepat pembangunan IKN.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah," isi Pasal 4.

Kemudian Pasal 9 disebutkan, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian.

Pada Pasal 9 Ayat (2), dijelaskan mengenai siklus jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah:

a. Hak guna usaha (HGU) untuk waktu paling lama 95 tahun Melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

b. Hak guna bangunan untuk jangka paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

c. Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Artinya, pelaku usaha atau investor bisa mendapatkan HGU selama 190 tahun berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) huruf a.

Pada Pasal 9 Ayat (4) dijelaskan, Otorita IKN melalukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan. Syaratnya sebagai berikut:

a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak

b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak

c. Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak

d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang

e. Tanah tidak terindikasi terlantar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya