Bakal Dapat Suntikan Modal, RUPSLB Asuransi Rama Tetapkan Pemegang Saham Pengendali Baru

Asuransi Rama.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Asuransi Rama Satria Wibawa menetapkan Muhammad Farid Andika sebagai Pemegang Saham baru sekaligus sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang telah disetujui oleh OJK.

BNI Permudah Pembiayaan Supply Chain untuk Mitra Bumi Serpong Damai Pakai Platform Digital

“Kami sambut dengan gembira. Kami semakin memiliki peluang besar untuk lebih maju. Mengembangkan bisnis menjadi lebih maksimal di masa mendatang. Apalagi, saat ini iklim bisnis Asuransi Rama berkembang positif,” ungkap Direktur Utama PT Asuransi Rama Satria Wibawa Tjiendra Widjaja dikutip dari keterangannya, Selasa, 16 Juli 2024.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa
Menteri Kehutanan Gandeng BPKP untuk Tindak Tegas Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan

Tjiendra mengungkapkan, dalam RUPSLB tersebut PSP telah berkomitmen untuk segera menyuntikkan tambahan modal yang akan meningkatkan jumlah ekuitas PT. Asuransi Rama Satria Wibawa. Serta, mempersiapkan jalan yang mulus menuju pemenuhan rencana peningkatan ekuitas minimum sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK di POJK No. 23 Tahun 2023.

Berdiri sejak 1978, Asuransi Rama merupakan salah satu pionir di industri Asuransi Umum di Indonesia. Menjelang usia 46 tahun di tanggal 31 Agustus 2024 yang akan datang, Asuransi Rama telah menerbitkan lebih dari 1,6 Juta polis. 

Indonesia Re Fokus Inovasi Produk Genjot Peningkatan Layanan Reasuransi

Ilustrasi asuransi/keuangan.

Photo :
  • Pixabay/Stevepb

Komitmen Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham lainnya untuk membuat Asuransi Rama menjadi Perusahaan Asuransi yang memberikan pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Terpercaya dengan tetap fokus pada mitigasi risiko,  menjadi salah satu daya tarik bagi Muhammad Farid Andika untuk bergabung di keluarga besar PT. Asuransi Rama Satria Wibawa.

“Masuknya Bpk. Muhammad Farid Andika sebagai PSP Asuransi Rama merupakan suatu langkah kecil yang sangat berarti menuju rencana besar Asuransi Rama di kemudian hari.” tambah Ishak Sidjabat, Direktur Teknik.

Anggia Novita

Tak Terima Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum

Anggia mengklaim bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp480 juta akibat pembayaran premi yang berlanjut serta kehilangan manfaat klaim sebesar Rp4,7 miliar.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024