Kasih Alternatif Kebijakan, Pengusaha Temui Airlangga Usul UU Tapera Direvisi

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di kantornya. Pada pertemuan ini pengusaha mengusulkan untuk merevisi Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan untuk Tapera para pengusaha meminta agar aturan kembali seperti undang-undang sebelumnya.

"Kami sekarang sudah juga mempersiapkan secara resmi alternatif yang bisa disampaikan, tapi prinsipnya kita harus kembali kepada undang-undangnya. Karena pemerintah itu tidak bisa banyak berbuat kalau undang-undangnya tidak direvisi, jadi kita kembali akan memberikan masukan untuk revisi daripada undang-undang Tapera," kata Shinta di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa, 16 Juli 2024.

Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Shinta menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seluruh masukan mengenai revisi Tapera kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Wamenaker Noel Merinding Hadiri Istighosah Sritex: Baru Kali Ini Buruh-Pengusaha Satu Suara

"Kita sudah mempersiapkan semua masukannya kepada pemerintah maupun kepada parlemen. Tapi mungkin untuk bisa diproses mungkin harus menunggu parlemen yang baru," jelasnya.

Dia menyebut, para pengusaha merasa keberatan dengan adanya rencana kewajiban Tapera ini. Sebab, saat ini para pekerja sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena yang jelas juga tidak align dengan apa yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lainnya. Ini kan di sini ada alignment," terangnya.

ilustrasi perumahan (dok: BP Tapera)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan perihal iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Instrumen itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya. Jika merujuk pada PP, semua pekerja di Indonesia harus sudah terdaftar Tapera paling lambat tahun 2027.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya