OJK Sebut Merger Bank MNC dan NOBU Tetap Lanjut

MNC Bank
Sumber :

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru terkait merger PT Bank MNC International Tbk (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU). OJK menyatakan, proses merger itu terus berlanjut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, untuk menyatukan kedua bank milik konglomerat itu harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh tergesa-gesa. Hal ini agar menghasilkan bank yang sehat dan mampu berkembang secara berkelanjutan pasca merger.

"Rencana merger antara MNC dan Nobu masih tetap berlanjut dan berproses. Namun, perlu disadari bahwa untuk menyatukan dua bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati dan tidak tergesa-gesa," kata Dian dalam keterangannya, Selasa, 16 Juli 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Apalagi secara individual, jelas Dian, kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum. 

Dia melanjutkan, komitmen kedua belah pihak untuk melanjutkan proses tersebut tercermin dari telah dilakukannya transaksi cross ownership untuk memuluskan jalan menuju merger. 

"Komitmen kedua belah pihak untuk melanjutkan proses tersebut tercermin dari telah dilakukannya transaksi cross ownership antara kedua grup usaha kedua bank masing-masing sebesar 10 persen, beberapa waktu yang lalu sebagai upaya memuluskan jalan menuju merger kedua bank," jelasnya.

Adapun terkait aksi korporasi tersebut, Dian mengatakan bahwa pihaknya tidak menetapkan batas waktu tertentu. Namun, hingga saat ini OJK belum menerima informasi mengenai pembatalan rencana merger dimaksud.

Tips Cerdas Maksimalkan Tabungan dan Investasi di Bank Digital

"OJK belum atau tidak menetapkan batas waktu tertentu yang rigid tetapi tentunya akan mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan PSP kedua bank. Sampai dengan saat ini, belum ada informasi mengenai pembatalan rencana merger dimaksud," ujar Dian.

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari
Ilustrasi KTP.

Ajukan Pinjaman Online Harus Pakai KTP, Apa Aman?

Alasan utama banyak orang memilih pinjaman online alias pinjol ini yakni karena persyaratan sederhana dan proses pencairan dananya yang cepat.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2024