Muhammadiyah Dikabarkan Mau Akuisisi KB Bank Syariah, OJK Ungkap Prosedurnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons isu Muhammadiyah yang dikabarkan bakal mengakuisisi KB Bank Syariah (KBBS).

OJK Terpilih Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK mendukung hadirnya bank syariah dengan skala besar. Hal ini dimaksudkan agar perbankan syariah dapat bersaing secara sehat.

"OJK senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat," kata Dian dalam keterangannya Senin, 15 Juli 2024.

Perekonomian Global Masih Stagnan, OJK Waspadai Dampaknya ke Perbankan RI

KB Bank, KB Bukopin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurutnya, hal ini sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah. Dalam hal ini Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia dan badan hukum asing secara kemitraan.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

"Dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ilustrasi pinjaman bank/online

Photo :
  • Unsplash

Kendati demikian, Dian menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat permohonan dari Muhammadiyah untuk mengakuisisi KB Bank Syariah.

"OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya