Cerita Sri Mulyani Soal Penerimaan Pajak RI dari Cuma Belasan hingga Ribuan Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (dok: Instagram Sri Mulyani)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan progres peningkatan penerimaan pajak Indonesia sejak tahun 1983. Dimana kala itu penerimaan pajak negara hanya mencapai Rp 13 triliun, hingga di masa saat ini yang melonjak hingga ribuan triliun rupiah.

Meski demikian, Menkeu mengakui bahwa angka tersebut masih terlampau kecil untuk penerimaan pajak nasional, yang bahkan diperkirakan tidak lebih kecil dibandingkan dengan perolehan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saat ini. 

"Kalau pada tahun1983 penerimaan pajak masih Rp 13 triliun, ini mungkin kalau di sini ada Kanwil Pajak, dia mengatakan itu tempat saya salah satu KPP bahkan lebih kecil, betul enggak?" kata Sri Mulyani di kawasan GBK Senayan, Jakarta, Minggu, 14 Juli 2024.

Namun pada medio 1998-2000 atau di era Reformasi, capaian penerimaan pajak di Indonesia meningkat mencapai Rp 400 triliun. Dimana jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak tahun 2024, angkanya telah naik hampir 5 kali lipat.

"Sekarang teman-teman di Direktorat Jendral Pajak bertanggung jawab untuk mencapai target Rp 1.998,9 triliun," ujarnya.

Dia menceritakan, era 1983 adalah saat booming minyak RI, yang membuat harga minyak yang semula US$ 12 meroket menjadi US$ 24. Hal itu seiring liberalisasi di sektor keuangan yang dilakukan pemerintah kala itu.

Apalagi, saat itu juga mulai bermunculan perusahaan-perusahaan yang mulai IPO dengan lahirnya pasar modal di Tanah Air. Kemudian masuk ke tahun 2000, yang ditandai dengan cepatnya perubahan digital technology hingga mengubah gaya dan cara hidup serta perekonomian.

Kemudian masuk ke era pandemi COVID-19, sebagai salah satu badai besar yang membuat ekonomi dunia sempat terguncang. Hal itu diakui Menkeu juga sampai membuat penerimaan pajak mengalami pukulan telak. Saat pandemi belum berakhir, kemudian masih ditambah dengan krisis keuangan Indonesia seiring dengan berbagai krisis global yang terjadi sampai saat ini.

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

"Jadi pajak itu semuanya mengikuti sebuah episode dalam perekonomian Indonesia, yang dipengaruhi oleh ekonomi dunia. Di setiap naik, turun, gejolak atau sedang terjadi boom, kita semua bertanggung jawab. Tapi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak adalah institusi yang diandalkan dalam segala situasi," ujarnya.

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024