Kemenkeu Sebut Tinggal 400 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK jadi NPWP
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.
Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terus menggenjot percepatan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan atau NIK, menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP. Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan, saat ini proses pemadanan NIK telah mencapai 99 persen.
"Tinggal 400 ribu yang belum dipadankan. Insya Allah terus kami jalankan," kata Suryo di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Minggu, 14 Juli 2024.
Dia menjamin, akses 16 digit NPWP dengan NIK sudah bisa digunakan untuk beberapa aplikasi layanan. Meskipun sistem administrasi yang baru belum mulai digunakan oleh DJP sendiri.
"Untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK di beberapa aplikasi sudah dapat dimanfaatkan dengan baik," ujar Suryo.
Di sisi lain, Suryo memastikan bahwa di bulan Juli ini DJP juga akan merilis sejumlah layanan perpajakan, supaya bisa digunakan dengan NPWP baru ini. Targetnya, bulan Agustus mendatang seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.
"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat dapat kami lakukan dengan baik menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau NIK," ujarnya.
Diketahui, proses pemadanan NIK menjadi NPWP sejatinya harus dilakukan wajib pajak sampai 30 Juni 2024 lalu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.
Sampai 1 Juli 2024 kemarin, DJP melaporkan bahwa dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi penduduk, tinggal 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang belum dipadankan. Dimana sebanyak 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi penduduk tercatat telah melakukan pemadanan NIK-NPWP tersebut.