OJK Susun Aturan PInjol, Masyarakat Bisa Utang hingga Rp 10 Miliar

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI). Nantinya, masyarakat bisa meminjam uang hingga Rp 10 miliar melalui fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol).

Ibu Muda di Lombok Timur Gantung Diri Akibat Terlilit Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang LPBBTI sedang dalam proses penyelarasan.

"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," kata Agusman dikutip Sabtu, 13 Juli 2024.

OJK Kasih Bukti Ekspektasi Perbankan Semakin Naik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Menurutnya hal ini bisa dilakukan sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya yakni memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.

Milenial dan Gen Z Wajib Tahu! Ini 5 Tips Terbebas dari Kredit Macet di Pinjol

"Sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen, dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan," jelasnya.

Agusman berharap, dengan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.

"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," imbuhnya.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Adapun hingga Mei 2024, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 64,56 triliun. Nilai tersebut tumbuh 25,44 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sedangkan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam di posisi 2,91 persen sedangkan April 2024 sebesar 2,79 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya