BI Perpanjang Keringanan Kartu Kredit hingga 31 Desember 2024
- Pixabay
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2024. Hal ini meliputi betas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit, hingga nilai denda keterlambatan sebesar tidak melebihi Rp 100.000.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers. Sebelumnya Bank Indonesia menetapkan 30 Juni 2024 sebagai batas relaksasi cicilan kartu kredit.
"Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Perry.
Perry menjelaskan, untuk perpanjangan relaksasi tersebut di antaranya meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Kemudian kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan, serta tidak melebihi Rp 100.000.
Selain itu, BI turut memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2024. Dalam hal ini tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.
Adanya perpanjangan pelonggaran ini dilakukan BI untuk menjaga daya beli masyarakat. Sehingga transaksi ekonomi masyarakat tetap berjalan dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) tetap terjaga.
Lebih lanjut, Perry mengatakan untuk transaksi menggunakan kartu kredit masih tercatat naik 6,60 persen secara year on year (yoy) atau mencapai Rp 35,18 triliun.