Jokowi Teken Perpres Baru, Atur Ganti Rugi Lahan yang Terkena Pembangunan IKN

Presiden RI Jokowi di IKN.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut berisi 14 pasal terkait penyediaan fasilitas hingga perizinan di IKN yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Projo Klaim ke IKN Pakai Dana Pribadi, Tidak Ada Uang Negara

Salah satu aturan yang tertuang dalam Perpres itu adalah soal ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan IKN.

"Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP (Aset Dalam Pengelolaan (IKN) oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara,” demikian pasal 8 ayat 1 dalam Perpres No.75/2024 yang dikutip pada Jumat, 12 Juli 2024.

Intip Makna Kepala Garuda di IKN Menghadap ke Depan

Dalam aturan itu, dijelaskan nanti akan ada tim terpadu yang dibentuk dan dipimpin oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian terkait. Tim tersebut akan menangani soal inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah Aset dalam Penguasaan (ADP) oleh masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.

Tim terpadu itu terdiri dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, kepolisian daerah, hingga kejaksaan tinggi. 

Menteri Basuki Pastikan 10 Agustus Layanan Air Keran di IKN Bisa Diminum

Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Kesehatan di IKN Nusantara

Photo :
  • Istimewa

Proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Kemudian, Otorita IKN nanti akan menyediakan tanah pengganti melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," tulis beleid tersebut.

Selain itu, dalam Perpres tersebut juga diatur mengenai insentif dan pemberian izin usaha bagi investor. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1).

"Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas kom apabila komersial," tulis isi pasal 3 ayat (1).

Lalu, pada pasal 4, Kepala Otorita dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, guna mempercepat pembangunan IKN.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah," demikian tulis isi pasal 4.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya