Akhirnya KJP Plus Cair Hari Ini, Verifikasi Tahap I Gelombang Dua Sudah Rampung

KJP Plus dan KJMU belum cair
Sumber :
  • Instagram @aniesbaswedan

VIVA –  Akhirnya yang ditunggu-tunggu telah tiba, saldo dana gratis dari Pemerintah berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I Gelombang 2 cair hari ini, Jumat 12 Juli 2024, KJP Plus bisa dicairkan sore hari nanti.

Panduan Klaim Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Hari Ini Rabu 18 Desember 2024, Cek di Sini!

Total penerima dana KJP plus tahap I sebanyak 533.649 siswa/siswi, terdapat dua gelombang pada pencairan KJP Plus tahap I, gelombang pertama terdistribusi 460.143 penerima, sedangkan gelombang kedua sebanyak 73.506 penerima.

KJP Plus Segera Dicairkan Minggu Kedua Bulan Juni

Photo :
  • Website berita resmi Pemprov Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Seluruh penerima KJP Plus tahap I merupakan peserta didik dari golongan kurang  mampu yang terverifikasi.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di Gedung Disdik, Jakarta Selatan pada Jumat 12 Juli 2024 meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana gratis KJP Plus.

Mau Klaim Saldo DANA Gratis Rp240 Ribu Hari Ini Selasa 17 Desember 2024, Cek 4 Langkahnya di Sini!

"Mohon maaf atas keterlambatan pencairan Dana KJP Plus, karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran," kata Budi melalui keterangan resminya pada Jumat, 12 Juli 2024.

Saldo dana gratis dari pemerintah berupa KJP Plus ini diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan untuk keperluan pendidikan anak, agar masa depan keluarga nantinya bisa lebih sejahtera melalui kesuksesan anak dari pendidikan.

Program KJP Plus sifatnya dinamis, menyesuaikan kondisi perekonomian masyarakat sehingga jumlah penerima bergerak secara fluktuatif tergantung status sosial dan pendapatan ekonomi penerima yang akan terus diupdate secara berkala.

Penentu penerima akan selalu dievaluasi dan diverifikasi dengan melibatkan tim gabungan  terdiri dari berbagai stakeholder terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai penutup, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berharap agar dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas SDM khususnya warga Jakarta.

"Dengan SDM unggul maka harkat martabat bangsa bisa terangkat untuk menuju Indonesia emas 2024. PPDB telah berakhir, saat ini proses belajar mengajar telah dimulai, kami ucapkan selamat kepada siswa siswi yang diterima pada sekolah pilihan masing-masing. Teruslah berprestasi untuk meraih Impian," tutup Budi

Persyaratan Penerima KJP Plus

  1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun
  2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
  3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas; Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotransm, Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya