Malaysia-Singapura Mau Bangun KEK, Menko Airlangga Tegaskan RI Harus Bersaing

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Malaysia dan Singapura dikabarkan akan membangun proyek Kawasan Ekonomi Khusus Johor-Singapura (JS-SEZ). Artinya kawasan ini akan berdekatan dengan KEK Batam dan KEK Bintan. 

Bukan Hanya Hybrid, Insentif Ini Juga Bisa Akselerasi Elektrifikasi

Hal ini pun direspons oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pembangunan itu sah-sah saja. 

“Ya namanya persaingan boleh saja Malaysia Singapura bikin, negara lain juga boleh-boleh aja," ujar Airlangga di Hotel St. Regis, Kamis, 11 Juli 2024. 

Nasib Tragis Malaysia Digusur Kamboja di Klasemen Piala AFF, Terancam Gagal Lolos Semifinal

Sehingga dengan itu, Airlangga menilai bahwa Indonesia perlu meningkatkan daya saing. Hal ini supaya KEK Batam dan Bintan mampu bersaing dengan negara tetangga. 

"Makanya kita harus bersaing, harus berdaya saing tinggi,” tegasnya.

Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Warganet Heboh di Media Sosial

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Adapun untuk KEK yang ada di wilayah seputar Batam dan Bintan di antaranya KEK Galang Batang, KEK Tanjung Sauh yang menghubungkan Batam dan Bitan, hingga KEK Batam Aero Technic. 

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia pun sudah menawarkan sederet insentif baik fiskal maupun nonfiscal untuk menarik para investor ke KEK di Indonesia. 

Berdasarkan lama resmi KEK, insentif fiskal terdiri dari pemerintah memberikan pengurangan pajak penghasilan perusahaan, bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Photo :
  • Antara.

Lalu pengurangan pajak dan retribusi daerah sebesar 50 persen hingga 100 persen, fasilitas khusus untuk KEK pariwisata, dan insentif bea dan cukai. 

Sementara dari sisi nonfiskal, pemerintah memberikan insentif seperti kemudahan untuk perizinan dan lisensi, tidak ada kewajiban ekspor, serta kepemilikan tanah untuk 80 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya