Luhut Siapkan Strategi Penurunan Harga Tiket Pesawat yang Semakin Mahal

Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • Instagram @luhut.pandjaitan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko MarvesLuhut Binsar Pandjaitan menyiapkan strategi penurunan harga tiket pesawat. Luhut mengakui tarif penerbangan saat ini mahal karena aktivitas penerbangan yang mulai pulih.

Luhut Pede GBFA Bisa Bantu Atasi Perubahan Iklim

"Harga tiket penerbangan yang cukup tinggi dikeluhkan oleh banyak orang akhir-akhir ini, penyebabnya karena aktivitas penerbangan global yang telah 90 persen pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi," kata Luhut dikutip dari laman Intagramnya, Kamis, 11 Juli 2024.

Ia melanjutkan, berdasarkan data International Air Transportation Association (IATA), pada 2024 akan ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada 2019. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil.

Indonesia Accelerates Green Energy Transition to Boost Economic Growth

"Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat. Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Kita juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan," kata Luhut.

Ilustrasi pantauan penerbangan dari ATC.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kuota 2024 Habis, Luhut Pastikan Subsidi Motor Listrik Lanjut di Era Prabowo

Selain itu, Luhut mengatakan, pihaknya juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan. Dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur.

Luhut menjelaskan, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," katanya.

Hal lain yang tidak kalah penting, lanjut Luhut, adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.

Pemerintah ditegaskannya juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas. 

"Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya