OJK Ungkap Ada 45 Iklan Layanan Jasa Keuangan Langgar Ketentuan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama kuartal I-2024 memantau 2.210 iklan produk atau layanan jasa keuangan dari seluruh sektor jasa keuangan. Hasilnya, sebanyak 45 iklan ditemukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan berdasarkan statistik pemantauan iklan, sektor perbankan merupakan sektor yang paling banyak dan sering menerbitkan iklan.

"Selama kuartal I Tahun 2024 (periode Januari-Maret 2024), OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk atau layanan jasa keuangan dari seluruh sektor. Dari total iklan tersebut ditemukan 2,03 persen iklan atau 45 iklan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Friderica dikutip Kamis, 11 Juli 2024.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Kiki begitu sapaan menuturkan, untuk sektor fintech hanya memiliki porsi sebesar 6 persen dari total iklan yang dilakukan pemantauan selama kuartal I-2024. 

Viral Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

Dia menjelaskan, pelanggaran umum yang banyak ditemukan OJK antara lain tidak menyantumkan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK, periode promo tidak dicantumkan dalam badan iklan, tautan yang memuat penjelasan program tidak spesifik bahkan informasinya tidak jelas. 

Kemudian penggunaan kata gratis yang tetap memberikan syarat kepada konsumen, pencantuman frasa 'selama persediaan masih ada', 'kuota terbatas' yang menunjukkan ketidakjelasan ketersediaan program kepada konsumen.

Kiki menegaskan, OJK telah melakukan pengaturan mengenai kriteria iklan sejak POJK Nomor 1/2013 dicabut. Di mana hingga saat ini terdapat pengaturan baru dalam POJK 22 Tahun 2023. 

"Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PUJK wajib menyediakan informasi mengenai produk dan layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon konsumen atau konsumen," imbuhnya. 

Dia menegaskan, hal ini semata dilakukan agar konsumen mendapatkan Informasi mengenai produk/layanan jasa keuangan secara utuh, tidak multitafsir dan tidak ditutupi. Sehingga meminimalisir potensi kerugian konsumen. 

"Hal ini juga berlaku bagi PUJK sektor financial technology di mana PUJK wajib untuk menyediakan dan menyampaikan iklan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan," imbuhnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

Kiki menyatakan, terhadap pelanggaran yang ditemukan, OJK tidak akan segan-segan untuk memberikan supervisory action bahkan sanksi yang tegas jika iklan tersebut telah terbukti merugikan konsumen, melakukan pelanggaran berulang atau tidak mengindahkan pembinaan yang dilakukan oleh OJK. 

"Tindakan yang dilakukan OJK ini semata untuk memberikan efek jera kepada PUJK agar senantiasa untuk mematuhi ketentuan serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat yang berasal dari pelanggaran iklan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya