OJK Terima 5.047 Aduan Terkait Fintech pada Semester I-2024, Terbanyak Soal Ini

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada sebanyak 5.047 pengaduan terkait financial technology (fintech) selama semester I-2024. Beberapa aduan ini terkait perilaku petugas penagihan, hingga penyalahgunaan data pribadi.

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK), Friderica Widyasari Dewi.

"Sejak 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, berdasarkan data layanan konsumen OJK, terdapat 5.047 pengaduan terkait fintech," kata Friderica dikutip Rabu, 10 Juli 2024.

Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, OJK: Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin

Ilustrasi fintech.

Photo :
  • Entrepreneur

Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan terdapat lima jenis permasalahan terbesar yaitu perilaku petugas penagihan, kegagalan/keterlambatan transaksi, fraud external, penyalahgunaan data pribadi, dan permasalahan bunga/denda/pinalti.

OJK Orders Banks to Block 10,000 Gambling-Linked Accounts

"Terkait pengaduan perilaku petugas penagihan di sektor fintech, tercatat 3.017 pengaduan yang masuk melalui APPK OJK," jelasnya.

Ilustrasi fintech.

Photo :
  • Imarticus

Kiki menegaskan, OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh PUJK, hal ini termasuk perilaku petugas penagihan.

"OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh PUJK termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya