Marak Influencer Kelola Dana, OJK Sebut Langgar Aturan Pasar Modal
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar
Jakarta – Kasus pelanggaran titip dana atau kelola dana di kalangan influencer saat ini semakin marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pengelolaan dan dalam bentuk investasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak berizin merupakan pelanggaran di sektor pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi mengatakan hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.Â
"Pengelolaan dana atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi, yang dilakukan oleh oknum yang tidak berizin, merupakan pelanggaran peraturan-perundangan di bidang pasar modal," kata Inarno dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Adapun dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pihak yang dapat melakukan pengelolaan portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank, harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi.
"Berkaitan dengan pengelolaan investasi kolektif, secara peraturan perundangan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Manajer Investasi," jelasnya,Â
Lebih lanjut Inarno menuturkan, saat ini OJK tengah mengkaji terkait klasifikasi, pengembangan dan penguatan kelembagaan manajer investasi, termasuk kegiatan usahanya.Â
"Dalam hal Manajer Investasi melakukan pengelolaan investasi untuk dana kelolaan dalam batasan tertentu atau pun pengelolaan untuk kepentingan high networth/investor professional, terdapat persyaratan dan klasifikasi terkait hal tersebut," jelasnya.
Adapun berdasarkan UU P2SK, ke depan akan ada pihak lain yang dapat mengelola dana yang disebut Pengelola Dana Perwalian (PDP) atau trustee. Tujuan dari pengelolaan dana ini adalah antara lain untuk perencanaan warisan dan pengelolaan investasi.Â
"PDP menerima pengalihan aset dari pemilik aset dalam rangka pengelolaan aset untuk kepentingan. Penerima Manfaat (Beneficiary Owner). PDP dapat berbentuk Badan Hukum atau orang perseorangan," imbuhnya.