Aparsi Tolak RPP Kesehatan Soal Batas Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah: Merugikan

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Jakarta – Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak pasal kontroversi terkait jarak penjualan rokok sejauh 200 meter dari instansi pendidikan, yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Jalankan Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Serikat Pekerja Tembakau Protes ke Kemenkes

Ketua Umum Aparsi, Suhendro mengatakan, RPP Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 ini dapat mengancam pedagang pasar yang banyak bergantung pada penjualan produk tembakau.

“Kami menolak dan kami meminta pasal ini dihapus,” ujar Suhendro kepada VIVA di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 10 Juli 2024 siang.

Momen Jokowi Ngopi Bareng Ahmad Luthi-Yasin Jadi Sorotan

Ketum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Suhendro

Photo :
  • VIVA/Surya Aditiya

Suhendro memperkirakan aturan tersebut bakal berdampak pada sekitar 9 juta pedagang di 9 ribu pasar rakyat (pasar tradisional) yang sebagian besar pendapatannya dihasilkan dari penjualan rokok.

Transisi Kepemimpinan Nasional Jokowi ke Prabowo Dinilai Beri Contoh Baik ke Generasi Muda

“Dari 9 juta pedagang hampir 30 persennya adalah penjualan rokok. Jadi kalau ini diteruskan, maka kami khawatir mereka akan merugi,” imbuhnya.

Adapun, kata dia, aturan tersebut mustahil diimplementasikan mengingat banyaknya pasar rakyat yang berdekatan dengan sekolah atau instansi pendidikan lain.

Lebih lanjut, Suhendro mengaku pihaknya sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka memohon agar presiden mau meninjau ulang atau bahkan menghapus pasal tersebut.

“Kami memohon dengan sangat kepada presiden agar beliau mau menimbang kembali aturan ini atau membatalkannya,” ucapnya.

Suhendro menegaskan Apersi selalu mendukung berbagai program pemerintah. Namun terkait aturan ini, pihaknya menilai langkah edukasi adalah cara terbaik yang dapat dilakukan untuk mencegah prevalensi perokok anak.

“Kami yakin bahwa edukasi merupakan kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok pada anak. Berbagai upaya edukasi bisa dioptimalkan termasuk melalui kolaborasi dengan kami yang berhadapan langsung dengan konsumen di lapangan,” tegasnya.

Aparsi menilai regulasi saat ini sudah memadai dengan batasan umur pembelian rokok untuk konsumen minimal 18 tahun ke atas, tanpa harus menerapkan aturan jarak penjualan rokok sejauh 200 meter.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya