Maju ke MA, OJK Susun Memori Kasasi Terkait Kresna Life

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyusun memori kasasi untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Home Credit Bakal Perluas Layanan Proteksi di Indonesia

Adapun memori kasasi merupakan dokumen yang membuat alasan permohonan kasasi kepada MA. Hal ini seiring dengan pengajuan kasasi  yang sudah dilakukan OJK pada Selasa, 2 Juli 2024.

"OJK telah menyatakan kasasi atas PTUN tersebut dan sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers dikutip Rabu, 10 Juli 2024.

PayLater Didominasi Anak Muda, OJK: Tidak Hanya di Indonesia

Di samping itu, Ogi menegaskan bahwa pihaknya menghargai putusan PTUN. Namun, saat ini Tim Likuidasi masih bekerja untuk mencari aset yang ada.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.
Tingkatkan Edukasi Keuangan Global, OJK Selenggarakan OECD/INFE di Bali

"OJK menghargai putusan PTTUN dan tetap memantau proses yang berlangsung, Saat ini Tim Likuidasi masih bekerja untuk bisa melihat dan mencari aset yang ada," jelasnya.

Ogi menjelaskan, Kresna life menjual produk berupa asuransi PIK dan KLita sebagian besar secara retail kepada nasabah perorangan. "Informasi terakhir yang disampaikan ke OJK jumlah polis Kresna Life sekitar 7.000 polis di mana hampir seluruhnya merupakan polis nasabah perorangan," imbuhnya. 

Sebelumnya, OJK resmi mengajukan memori kasasi atau pembatalan putusan ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Michael Steven pemegang saham Kresna LIfe.

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Adapun putusan PTUN ini mengenai banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK, untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK.

"Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (2/7) telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam keterangannya Jumat, 5 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya