Mobil Listrik hingga Investasi Dapat Insentif Tapi PPN Mau Naik, Faisal Basri: Keadilannya di Mana?

Ekonom Senior Indef Faisal Basri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Pemerintah berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Saat ini tarif PPN sendiri sebesar 11 persen yang sudah berlaku sejak 2022.

BI dan BKPM Perkuat Kerja Sama Layanan Perizinan Ekonomi Keuangan Terpadu

Merespons hal ini, Ekonom Senior Indef Faisal Basri menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN 12 persen itu harus ditunda. Sebab, naiknya PPN ini akan membebani rakyat. 

"Kalau menurut saya wajib lah ditunda, ini kan pertanyaannya itu tadi defisitnya tambah lebar. Karena PPN paling gampang, kalau PPh masih suka nilep-nilep kalau PPN itu setiap tahun saksi," kata Faisal di Kompleks DPR RI Rabu, 10 Juli 2024.

Mobil China Kena Pajak 100 Persen di Kanada

Ekonom Senior Indef, Faisal Basri.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Faisal pun menyinggung, terkait pemerintah yang memberikan insentif kepada para pengusaha seperti tax holiday, tax deductible, hingga mobil listrik. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan tarif PPN yang akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Harga Mobil Listrik Bekas di Korea Selatan Makin Jatuh, Sedikit Pembelinya

"Jadi ya tinggal yang mau diutamakan itu demi investasi, omnibus law memberikan fasilitas yang namanya tax holiday, tax deductible, super tax deductible. Malah disubsidi kalau mobil listrik, mobil listrik kan Rp 40 juta per mobil kaya gitu," ujarnya. 

"Sementara PPN yang mengenai seluruh rakyat dinaikkan, rasa keadilannya di mana? Tapi demi investasi semua itu, makin gelap mata," sambungnya.

Adapun berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tertulis bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto [dok. YouTube Freeport Indonesia]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan program dan kebijakan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlanjut di masa kepemimpinan presiden selanjutnya. Keberlanjutan itu termasuk rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," ujar Airlangga dalam media briefing di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya