OJK Terima 411 Aduan soal Debt Collector, Bicara Kasar hingga Tagih Lewat dari Jam Kerja

Ilustrasi pengemudi mobil dicegat dept collector.
Sumber :
  • Instagram @banten.lawyer.club

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector sejak Januari hingga Juni 2024.

Pramono-Rano Bakal Lanjutkan Program Pengaduan Warga Jakarta di Balai Kota

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan indikasi pelanggaran ini terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan dan fintech. 

"Sejak Januari sampai dengan Juni 2024 telah ditemukan sebanyak 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya terkait perilaku petugas penagihan," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu, 10 Juli 2024. 

Utang Warga RI di Paylater Tembus Rp 7,81 Triliun

Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan, untuk pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman.

"OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh PUJK termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya," jelasnya.

Gen Z dan Milenial Sumbang Kredit Macet 31,17 Persen di Fintech P2P Lending

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di acara Kick Off Indonesia Sharia Olympiade (ISFO) 2024, Senin, 24 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Kiki melanjutkan, dalam beberapa waktu lalu OJK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan berkaitan dengan perilaku penagihan. OJK pun telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan. 

"Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen," jelasnya. 

Untuk beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya adalah petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi. Kemudian menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan atau lebih dari jam 20.00 malam, dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.

"Hal ini telah menjadi perhatian OJK dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal," ujarnya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Melalui pengenaan sanksi ini terang Kiki, OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan khususnya POJK 22 Tahun 2023. Karena dalam ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

"Kami mengharapkan agar konsumen dan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya