Siap-siap KJP Plus Tahap I Gelombang Dua Cair Sebentar Lagi
- Website berita resmi Pemprov Jakarta
Jakarta – Siap-siap dalam waktu dekat, saldo dana gratis dari pemerintah berupa Kartu KJP Plus tahap I gelombang dua tahun 2024 akan cair dalam waktu dekat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pencairan KJP Plus tahap I gelombang dua ini tidak akan terlampau jauh dengan gelombang satu.
Budi dalam keterangan resminya mengatakan, saat ini pencairan KJP Plus tahap I gelombang dua sedang dalam proses verifikasi.
”Proses verifikasi kami percepat dengan target satu bulan. Sehingga jarak penerima tahap I gelombang dua tidak terlampau jauh dengan gelombang satu,” jelas Budi dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Jumat 5 Juli 2024.
Menurut Budi, verifikasi berupa saldo dana gratis dari pemerintah di sektor pendidikan itu telah sampai tahap akhir, sehingga pencairan akan segera dilakukan.
"Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pencairan dana melalui transfer pekan depan," jelas Budi dalam keterangan resminya, Sabtu 6 Juli 2024.
Artinya besar kemungkinan saldo dana gratis tersebut akan cair sekitar tanggal 13 juli 2024.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat 103,101 data calon penerima KJP Plus yang harus diverifikasi ulang pada tahap I gelombang dua.
Angka tersebut bergerak secara fluktuatif tergantung status sosial dan pendapatan ekonomi penerima yang akan terus diupdate secara berkala.
Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu.
Program ini bertujuan agar anak-anak dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Persyaratan Penerima KJP Plus
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
- memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas; Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotransm, Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.