Kabar Gembira! 7 Kategori Peserta Didik Berhak Dapat Bantuan Saldo Dana PIP dari Kemendikbud

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud).  Bantuan tersebut diperuntukkan bagi para pelajar tingkat  SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi. 

Luhut Lapor ke Jokowi dan Prabowo, Banyak Uang Bertaburan Mau Masuk RI

Penerima PIP akan mendapat dana berupa uang tunai. Mengutip Puslapdik Kemendikbud, saldo dana PIP ini  bertujuan untuk membantu pelajar di Tanah Air  dalam meningkatkan akses pendidikan dan mencegah kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 

Tak hanya itu, pemberian PIP juga diharapkan dapat menarik minat siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan nonformal lainnya. 

Lampaui Target Semester I-2024, PKSS Catat Laba Rp 147 Miliar

Ilustrasi Siswa SMA

Photo :
  • Freepik

Pemerintah akan menyalurkan PIP dengan mentransfer ke buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel). Saldo dana gratis itu nantinya dapat pelajar tarik di bank menggunakan Kartu Debit ATM yang telah diberikan bersamaan dengan SimPel.

Kumpulkan Saldo Dana Gratis dengan Cara Super Mudah Ini

Dijelaskan lebih lanjut, kategori pelajar yang berhak untuk mendapatkan bantuan PIP adalah tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.

Mengutip umsu.ac.id, terdapat beberapa kategori penerima PIP 2024 selain terdaftar pada sistem DTKS. Mereka adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan pertimbangan kondisi sebagai berikut: 

  1.  Pelajar berasal dari Program Keluarga Harapan
  2. Pelajar berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  3. Pelajar merupakan anak Yatim atau piatu dan tinggal di panti sosial atau panti asuhan
  4. Pelajar merupakan koran terdampak bencana alam atau berada di wilayah konflik
  5. Pelajar dalam kondisi tidak sekolah atau berpotensi putus sekolah (drop out) yang diharapkan bisa bersekolah kembali
  6. Pelajar  mempunyai kebutuhan khusus (disabilitas) 
  7. Pelajar saat ini berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rutan atau lapas.

Terdapat perubahan besaran saldo dana PIP untuk jenjang pendidikan menengah atas dan sederajat. Mulai tahun 2024, pelajar SMA diberikan dana PIP dari Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta. Khusus untuk siswa kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) dan kelas X (kelas awal pada tahun pelajaran 2024/2025) diberikan setengah dari biaya satuan yaitu sebesar Rp900 ribu.

Untuk tingkat sekolah dasar, peserta didik SD/SDLB atau sederajat memperoleh uang tunai Rp 450 ribu per tahun. Sedangkan siswa baru atau kelas 6 mendapat Rp 225 ribu dengan alasan hanya menjalani satu semester.

Peserta didik jenjang SMP sederajat mengantongi saldo dana PIP Rp 750 ribu per tahun. Sementara bagi siswa baru atau kelas XII mendapat Rp 375 ribu dengan alasan hanya menjalani satu semester saja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya