Luncurkan Peta Jalan Penguatan Dana Pensiun, OJK Wanti-wanti Industri Bukan Sekadar Dokumen

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Hal ini ditujukan untuk mendorong industri dana pensiun menjadi lebih kuat, stabil.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peluncuran peta jalan ini bertujuan merespons berbagai isu strategis untuk mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel. Sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. 

“Ini bukan hanya sekedar dokumen, tapi merupakan komitmen bersama dari seluruh stakeholder di industri dana pensiun yang berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan sistem pensiun Indonesia yang lebih baik lagi,” kata Ogi dalam keterangannya Selasa, 9 Juli 2024.

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional

Ogi menuturkan, melalui peluncuran peta jalan ini, OJK bersama seluruh stakeholders bertujuan merespons berbagai isu strategis untuk mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel. Sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Mulai mempersiapkan dana pensiun muda.

Photo :
  • http://chrisveto.com
Gandeng Komdigi, OJK Bentuk Pusat Anti-Penipuan Basmi Judol dan Kejahatan Online

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:

1. Pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun;
2. Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun;
3. Pilar akselerasi transformasi digital industri dana pensiun; dan 
4. Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. 

Menurutnya, keempat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2024 hingga 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (Fase satu), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (Fase dua), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (Fase tiga).

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia ke-empat, industri dana pensiun Indonesia memiliki potensi yang sangat besar.

“Dengan adanya arah kebijakan pengembangan dan penguatan dana pensiun, diharapkan industri dana pensiun dapat menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Mahendra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya