Ogah Revisi Permendag 8 soal Impor, Zulhas: Yang Belum Saya Kasih Apa?

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan, pihaknya ogah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 yang mengatur relaksasi impor. Hal itu dikarenakan dia sudah memberikan beberapa kelonggaran untuk kebijakan impor. 

Sita Produk Baja Lembaran Lapis Seng Senilai Rp 23,76 Miliar, Mendag Budi: Tak Penuhi SNI

Adapun Permendag 8/2024 ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya sama saya yang protes demo minta, yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih apa lagi?" tegas Zulhas kepada awak media di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Harga Emas Hari Ini 18 Desember 2024: Produk Antam Stagnan, Gloal Kinclong

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas (baju putih)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Zuhas mengatakan, terkait beberapa hal yang sudah diberikannya ini diantaranya aturan pembebasan bea masuk bagi barang bawan PMI hingga persetujuan teknis (pertek) sejumlah produk.

Rupiah Dibuka Menguat, Investor Tunggu Hasil RDG Bank Indonesia

"PMI sudah, Pertek semua sudah dipertekin kan sudah yang nggak bisa siapa? Yang enggak bisa yang membatalkan itu siapa, saya kan nggak ada saya lagi dinas di luar negeri. Kan sudah saya kasih semua apa yang mau diminta orang sudah saya kasih," tekannya. 

"Semua sudah saya kasih apa lagi yang belum. Mereka yang nggak bisa bukan saya," lanjutnya.

Adapun baru-baru ini Kementerian Perindustrian melalui Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Reny Yanita mengatakan, pasca-terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, tentang relaksasi impor, pihaknya mencatat terdapat belasan ribu buruh industri tekstil yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampaknya.

Hal itu antara lain karena beleid tersebut telah mempermudah masuknya beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil ke pasar nasional, sehingga turut merugikan perusahaan-perusahaan lokal skala besar hingga harus melakukan PHK tersebut.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dapat kami pastikan bahwa isu PHK di industri TPT ini terjadi pasca-terbitnya Permendag 8 Tahun 2024," kata Reny dalam diskusi 'Permendag No 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional', di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Dia memperkirakan bahwa jumlah buruh industri tekstil yang kena PHK itu berkisar di angka 11.000 orang, yang berasal dari sejumlah perusahaan tekstil skala besar.

"Nah, untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung (jumlahnya) juga tidak lebih dari 20 ribu ya, hanya 11 ribu lah," ujar Reny.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024