OJK Beri Sanksi ke 28 Perusahaan Pembiayaan hingga 16 P2P Lending

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, selama Juni 2024 pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Pembiayaan, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara P2P Lending. 

Makin Meresahkan! 8.000 Rekening Judi Online dan Ribuan Pinjol Ilegal Dibasmi OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa sanksi itu diberikan karena mereka telah melanggar ketentuan dari OJK. 

"Selama bulan Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Pembiayaan, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan," kata Agusman dalam konferensi pers, Senin, 8 Juli 2024. 

Rahasia Sukses Investasi: Due Diligence untuk Milenial dan Gen Z yang Visioner

Ilustrasi P2P Lending.

Photo :
  • Canva

Agusman menjelaskan, pengenaan sanksi administratif ini terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis. Dengan itu, dia berharap pelaku industri sektor PVML dapat meningkatkan aspek tata kelola yang baik. 

Banyak Bank Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal

"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Agusman mengatakan, di sektor PVML piutang pembiayaan kembali tumbuh menguat menjadi 11,21 persen yoy pada Mei 2024 menjadi sebesar Rp 490,69 triliun. 

"Pertumbuhan tersebut didukung antara lain pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna yang meningkat masing-masing sebesar 11,08 persen yoy, 8,81 persen yoy, dan 9,92 persen yoy," jelasnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Issues New Rule for Crypto Asset Trading Supervision

The Financial Services Authority (OJK) has confirmed its readiness to undertake the tasks and functions of supervising digital financial assets, including the transition

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024