Transaksi Aset Kripto Melambat pada Mei 2024, Jumlah Investor Menurun

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto pada Mei 2024 sebesar Rp 49,8 triliun. Transaksi ini mengalami pelambatan dibandingkan akhir April 2024 yang sebesar Rp 52,3 triliun. 

Siap-Siap Hujan Uang! 5 Emiten Bakal Tebar Dividen Interim 2024, Wajib Catat Jadwalnya

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK. 

"Nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp 52,3 triliun pada akhir April 2024 menjadi Rp 49,8 triliun di bulan Mei 2024," kata Hasan Senin, 8 Juli 2024. 

OJK Hentikan 9.180 Pinjol Ilegal, Waspadai Modus Ini agar Transaksi dan Data Pribadi Aman

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • Business Today

Hasan menuturkan, untuk investor aset kripto pada Mei 2024 tercatat menurun menjadi 19,75 juta investor dibandingkan April 2024 yang sebanyak 20,16 juta investor. 

Awas Pinjol Ilegal Kuras Isi Rekening! Ini Cara Cek Pinjaman Online Legal dan Diawasi OJK

"Sehubungan dengan perkembangan pasar aset kripto di Indonesia, per Mei 2024, jumlah total investor aset kripto menurun menjadi 19,75 juta investor," jelasnya.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • The Independent

Namun demikian jelas Hasan, secara akumulatif nilai transaksi asset kripto sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan. Dalam hal ini nilai transaksi mencapai Rp 260,9 triliun. 

"Secara akumulatif nilai transaksi asset kripto sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan dengan mencapai nilai Rp 260,9 triliun, melebihi pencapaian akhir tahun 2023 yang sebesar Rp 149,2 triliun," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya