Belasan Ribu Buruh Tekstil Kena PHK Terdampak Aturan Relaksasi Impor, Ini Daftar Perusahaannya

Ilustrasi tekstil/baju/pakaian.
Sumber :
  • Freepik/jcomp

Jakarta – Kementerian Perindustrian melalui Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Reny Yanita mengatakan, pasca-terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, tentang relaksasi impor, pihaknya mencatat terdapat belasan ribu buruh industri tekstil yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampaknya.

Industri Plastik dan Karet Indonesia Didorong Akselerasi Penerapan Ekonomi Hijau

Hal itu antara lain karena beleid tersebut telah mempermudah masuknya beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil ke pasar nasional, sehingga turut merugikan perusahaan-perusahaan lokal skala besar hingga harus melakukan PHK tersebut.

"Dapat kami pastikan bahwa isu PHK di industri TPT ini terjadi pasca-terbitnya Permendag 8 Tahun 2024," kata Reny dalam diskusi 'Permendag No 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional', di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Dia memperkirakan bahwa jumlah buruh industri tekstil yang kena PHK itu berkisar di angka 11.000 orang, yang berasal dari sejumlah perusahaan tekstil skala besar.

Industri Tekstil Bandung

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

"Nah, untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung (jumlahnya) juga tidak lebih dari 20 ribu ya, hanya 11 ribu lah," ujar Reny.

Meskipun, di sisi lain Reny mengaku bahwa penurunan produksi di industri TPT dan gelombang PHK yang dilakukan para perusahaan besar ini, sebenarnya memang sudah terjadi sejak awal tahun 2024 lalu.

Dampaknya, PHK yang terjadi kepada belasan ribu buruh ini juga telah membuat pelaku industri sulit mendapatkan pekerja dengan kualitas yang kompetensinya setara, dan para buruh yang di PHK itu juga kesulitan untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan industri di sektor lain.

"Ini juga menjadi catatan, karena SDM adalah aset. Dan ini juga menjadi PR kita bersama, perihal apa yang sudah dilakukan terkait dengan upskiling, apalagi kepada beberapa SDM yang sudah punya SKKNI-nya (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), ini juga akan hilang," ujarnya.

Berikut adalah sejumlah perusahaan tekstil yang terdata di Kemenperin, yang telah melakukan PHK terhadap para pekerjanya hingga mencapai total 11.000 orang tersebut:

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 4 Januari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

- PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000-an orang,

- PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang,

- PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang,

- PT S Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700- an orang,

- PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang, 

- PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya