Jokowi Minta Pengusaha Tak Masalahkan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar pengusaha tidak mempermasalahkan aturan cuti melahirkan maksimal 6 Bulan bagi pekerja perempuan

Nasdem Terbuka jika Jokowi Ingin Gabung Usai Dipecat PDIP

Ditekankan Jokowi, kebijakan cuti melahirkan 6 bulan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan itu diterbitkan demi melindungi perempuan. 

Jokowi meminta agar pengusaha tidak menjadikan aturan tersebut dalam upaya mempertimbangkan perekrutan pegawai perempuan ke depannya. 

Sekjen Blak-blakan Bilang Projo Siap Berubah Jadi Partai jika Diperintahkan Jokowi

“Kami harapkan (pengusaha) tidak (menolak) seperti itu. Karena apapun kita harus menghargai perempuan, ibu mengandung dan diharapkan bayi yang dilahirkan sehat,” kata Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma pada Senin, 8 Juli 2024. 

Presiden Jokowi Hadiri HUT Bhayangkara ke-78

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jenderal Agus Ungkap Alasan Prabowo Subianto Berikan Amnesti kepada 44 Ribu Napi

Presiden Jokowi menjelaskan, Undang-Undang ini dimaksudkan supaya ibu-ibu yang mengandung dapat mempersiapkan kelahirannya dengan baik.

“Jadi, kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira (aturan) ini sangat manusiawi,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2024 itu, pemerintah mengizinkan cuti bagi ibu yang melahirkan selama 6 bulan.

Adapun, aturan pemberian cuti kepada ibu hamil maksimal 6 bulan itu tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, yang berbunyi cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat 3 bulan pertama; dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja,” bunyi UU 4/2024 dikutip pada Rabu, 3 Juli 2024.

Sementara, ibu yang melahirkan juga diberikan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf b.

Adapun, kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 2, yakni ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, dan/atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Hal ini diatur pada Pasal 4 Ayat (5).

Selanjutnya, pemerintah mengatur bahwa ibu yang sedang melaksanakan hak cuti tidak bisa diberhentikan oleh perusahaan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Ayat (1). “Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi beleid tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya