OJK Blokir 6.056 Rekening Nasabah Bank yang Terindikasi Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 6.056 rekening nasabah diberbagai bank yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). 

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait pemberantasan judi online.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor perbankan, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Dian dalam konferensi pers Senin, 8 Juli 2024.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi judi onlinE

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dia menyebut, pihaknya telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Indentification File (CIF) yang sama dalam indikasi transaksi judi online.

Komdigi Surati Google, Meta, hingga TikTok untuk Blokir 'Keyword' Judi Online

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh masyarakat Indonesia bersatu dalam memberantas judi online. Sebab, judi online bisa berdampak sangat bahaya untuk masyarakat. Jokowi menilai masyarakat tidak perlu lagi melakukan judi online maupun offline.

"Jangan judi. Jangan judi. Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu 12 Juni 2024.

Jokowi menilai, ada dampak buruk jika seseorang melakukan permainan judi. Ia menyebut dampak negatifnya yakni berupa kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.

"Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita," kata Jokowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya